DIDUGA UD SINAR MATAHARI ELEKTRONIK DI BAGANSIAPIAPI ROHIL TELAH MERUGIKAN KONSUMEN KARENA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS GARANSI YANG TELAH DI BUAT NYA

Redaksi
By -
0


 

‎DETAK MEWS 76.BLOGSPOT.COM |Bagansiapiapi Jum'at 16/05/2025 .  Sinar Matahari elektronik diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap konsumen dalam bentuk jual beli barang elektronik berupa televisi dengan iming-iming bergaransi 5tahun.

‎Warga sungai rusa yakni bugeng merupakan salah seorang konsumen dari ud Sinar Matahari Elektronik yang bertempat di jalan perdagangan kelurahan Bagan kota,  dalam halnya bugeng mengatakan"  iya telah membeli sebuah televisi  layar datar sejak 20 hari yang lalu dan didalam nota pembelian tersebut Rp. 2150.000,- dan bergaransi 5 tahun. Setelah dibawa pulang televisi tersebut masih dalam keadaan baik saja, setelah dua hari tiba tiba layarnya hilang separuh, karena kesibukan nya maka pada hari Rabu, 14/05/2025 ia baru sempat membawa televisi tersebut ke ud Sinar Matahari Elektronik untuk tuntut masalah garansi 5tahun tersebut. begitu ujarnya 

‎Setiba di ud Sinar Matahari Elektronik, pemilik usaha tersebut mengatakan " sekitar 2 hari lagi bisalah diambil pak televisi nya.

‎Sampai waktu yang dijanjikan bugeng selaku konsumen datang kembali pada hari Jumat tanggal 16/05/2025 sekitar pukul 11.38 WIB untuk menuntut janji kepada pemilik ud Sinar Matahari Elektronik tersebut. Dan ternyata televisi yang kemaren diantar 2 hari yang lalu karena rusak telah dibongkar oleh tehnisnya Tampa ada saksi mata dari konsumen. Dikatakan oleh pemilik usaha sinar matahari elektronik tersebut terdapat cairan kucing sehingga televisi tersebut rusak dan ini tidak tanggung jawab kami. Begitu tegasnya.

‎Bugeng merasa kesal dan minta ditepati garansi yang telah dibuat oleh pemilik ud Sinar Matahari Elektronik tersebut. Terjadi percekcokan antara konsumen dan pelaku usaha tersebut. Pada akhirnya awak media ini bergegas memberikan solusi yang terbaik dalam hal ini dan tidak merugikan sebelah pihak. dengan kesepakatan rugi sebesar Rp 1000.000 untuk perbaikan, harus dibagi dua antata pemilik usaha dan konsumen, dan telah diel dalam suatu kesepakan.

‎Bugeng selaku konsumen bergegas pulang untuk mengambil uang untuk pembayaran yang telah disepakati, kemudian ia datang kembali untuk membayar biaya yang telah disepakati. Setibanya di ud Sinar Matahari Elektronik,  pemilik usaha tersebut menolak dan merasa keberatan atas kesepakatan yang telah dibuat. Kami yang rugi begitu ujarnya.  dan sikapnya egois dan telah merugikan konsumen ditambah tidak bertanggung jawab atas garansi yang dibuat nya ketika proses jual beli barang elektronik berupa televisi tersebut.

‎Dalam praktek nya ud Sinar Matahari Elektronik telah melanggar aturan tersebut dan juga janji tentang garansi 5 tahun tersebut.

‎Perlu di ketahui, Dimana  Undang-undang yang mengatur tentang pemilik usaha yang melanggar perjanjian garansi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Beberapa pasal penting dalam UUPK yang relevan dengan kasus ini adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f, Pasal 19, Pasal 27, dan Pasal 62. 

‎Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK:

‎Melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi. 

‎Pasal 19 UUPK:

‎Menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 

‎Pasal 27 UUPK:

‎Menentukan batas kadaluarsa masa garansi produk, yaitu 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan. 

‎Pasal 62 UUPK:

‎Menjelaskan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UUPK, termasuk pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

‎Pelanggaran perjanjian garansi oleh pemilik usaha dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK karena barang yang dijual tidak sesuai dengan janji atau jaminan yang diberikan. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat melanggar Pasal 19 UUPK jika menyebabkan kerugian pada konsumen. Pelaku usaha yang melanggar UUPK dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 UUPK, termasuk sanksi pidana. 

‎Contoh Kasus:

‎Jika sebuah toko elektronik menjual televisi dengan jaminan garansi 1 tahun, tetapi setelah 6 bulan televisi tersebut rusak, dan toko menolak untuk memperbaiki atau mengganti, maka toko tersebut melanggar perjanjian garansi dan UUPK. Konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai Pasal 19 UUPK atau melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak berwenang sesuai Pasal 62 UUPK.  (Mulyono)

Tags:
  • Lebih lama

    DIDUGA UD SINAR MATAHARI ELEKTRONIK DI BAGANSIAPIAPI ROHIL TELAH MERUGIKAN KONSUMEN KARENA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS GARANSI YANG TELAH DI BUAT NYA

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default